PEDOMAN UMUM FORUM SILATURAHIM BADAN KERJASAMA PONDOK PESANTREN MADRASAH INDONESIA ( FORSIL BKPPMI ) KAB/KOTA DI INDONESIA
- Forsil BKPPMI beranggotakan para ulama, santri, aktivis, pengelola dan yang peduli dengan pondok pesantren dan madrasah di Indonesia
- Forsil BKPPMI secara de yure dan de facto di akui sebagai organisasi legal yang diakui pemerintah RI dengan tidak bertentangan pada azas Pancasila, ketentuan perundangan RI serta berdasarkan hukum syariat Islam, qur’an dan sunnah Nabi saw.
- Forsil BKPPMI akan selalu bersinergi dengan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sesuai ketentuan syariat dan perundangan RI
- Forsil BKPPMI hanya akan mengadvokasi, edukasi pondok pesantren dan madrasah yang bergabung di Forsil BKPPMI
- Forsil BKPPMI mengharuskan seluruh peserta program pemberdayaan dan kemitraan mengirimkan delegasi atau perwakilan pontren atau madrasah menjadi pengurus Forsil BKPPMI di kab/ kota sebagai kelengkapan administrasi ke pihak Negara/ pemerintah daerah
- Forsil BKPPMI mengharuskan seluruh pengurus dan anggota bersilaturahim dengan kepala pemerintah/ bupati/walikota/ camat/ Dandim/Kejari/Kapolres/ MUI kelembagaan Negara dan ormas lainnya.
- Forsil BKPPMI berazas merajut ukhuwah lewat dakwah, serta memutuskan masalah lewat forum majlis musyawarah .
- Forsil BKPPMI, baik pengurus maupun anggota berstatus sama atas dasar ukhuwah Islamiyah.
- Forsil BKPPMI menjunjung tinggi konsep persaudaraan Islam dan menyelesaikan segala sengketa serta permasalahan lewat forum majlis musyawarah sesuai koridor syariat Islam.
- Forsil BKPPMI menyelenggarakan rapat pengurus/ anggota, minimal 1 bulan sekali dan memberikan laporan ke coordinator kab/kota/wilayah serta coordinator Nasional
- Forsil BKPPMI kab/kota diharuskan memiliki sarana dakwah formal maupun non formal
- Forsil BKPPMI kab/kota diharuskan memiliki account Email,Facebook, Twitter, website, blog maupun situs jejaring sebagai wahana dakwah dan silaturahim
- Forsil BKPPMI mengharuskan pengurus, terutama ketua, sekretaris, bendahara memiliki NPWP pribadi maupun atas nama lembaga pontren dan madrasah yang dipimpinnya, jika diperlukan.
- Forsil BKPPMI akan mengedepankan azas musyawarah dalam setiap perselisihan diantara anggota dan pengurus, sedangkan jalan hukum akan diambil lewat mekanisme paling akhir.
- Forsil BKPPMI wajib menjunjung tinggi kehormatan nama baik forum silaturahim BKPPMI dan ulama, santri, NKRI serta persaudaraan Islam .
- FORSIL BKKPPMI SEPAKAT MEMBAGI INFORMASI YANG SIFATNYA MEMBANGUN UNTUK KEBAIKAN BERSAMA DEMI UKHUWAH ISLAMIYAH, PERSAUDARAAN ISLAM, KEMAJUAN DUANIA PONPES, MADRASAH SERTA KEMAKMURAN MASYARAKAT DIBAWAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.